29
Jul
10

KONFLIK SOSIAL DAN PENJARAHAN HUTAN JATI DI JAWA

Jawa merupakan pulau yang mempunyai kepadatan penduduk tertinggi di dunia. Perkembangan penduduk pulau Jawa sangat mengesankan selama dua abad terakhir, sejak awal pemerintahan Hindia – Belanda hingga awal abad 21. Oleh karena itu hutan tanaman jati yang berhasil dibungun dengan sukses sepanjang abad ke -19 ditambah separoh pertama abad ke-20, sekarang dikelilingi oleh pemukiman penduduk yang padat.

Dasar pengelolaan hutan tanaman jati di Jawa mulai dibangun pada saat kepadatan penduduk relative rendah. Pada waktu tim Mollier dibentuk kepadatan rata-rata penduduk pulau jawa – Madura 75/km. saat pembentukan domeinverklaring (1870) kepadatan penduduk 120 jiwa / km2. Saat timber management dengan I’38 kepoadatan penduduk meningkat 340 jiwa/km2. Ketika memasuki era baru pengelolaan hutan nasional tahun 1950 kepadatan mencapai 425/km2. Tahun 1963 saat perhutani mengelola hutan tanaman jati di jawa, kepadatan pulau jawa Madura 490jiwa/km2.

Meningkatnya jumlah penduduk mengakibatkan bertambahnya kebutuhan pangan menurunnya ketersediaan lahan pertanian, meningkatnya kebutuhan lahan untuk pemukiman, meningkatnya kebutuhan kayu pertukangan dan kayu bakar, meningkatnya kebutuhan lapangan pekerjaan dan lain-lain. Pengaruh peningkatan jumlah penduduk di kawasan hutan yaitu meningkatnya tekanan social ekonomi terhadap kawasan hutan.

Ketika proses djatibedrift kepadatan penduduk masih rendah, pemilikan lahan pertanian per keluarga tani masih diatas kebutuhan normal. Ketika konsep tersebut diterapkan awal tahun 50-an harusnya ada beberapa penyusaian terhadap perubahan kondisi social ekonomi masyarakat sekitar hutan. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh djawatan kehutan karena tidak menyadari akan terjadinya perubahan tersebut. Periode ini disebut periode adem ayem karena pengelola hutan tidak menyadari goncangan social ekonomi masyrakat sekitar hutan dan belum terasa oleh para pengambil kebijakan.

Goncangan tersebut anatara lain pembatasan luas andil menjadi 0,25 Ha/kk (1952) penyebabnya adanya meningkatnya petani lahan sempit, kurang dari luas normal. Tahun 54 melonjaknya factor eksploitasi dari 8 ke 14 menurut pengamatan BH ngimbang mojokerto. Oleh karena intensifikasi pemungutan hasil kayu dibidang tebangan karena membaiknya sarana pengangkutan kayu dan meningkatnya kebutuhan masyrakat. Fenomena lainnya yaitu meningkatnya volume pencurian kayu pertukangan dan persebarannya sepanjang tahun, sebelumnya pencurian paceklik dan lebaran saja. Pada akhir tahun 1950 sudah agak melebar ke bulan-bulan yang lain.

Fenomena terssebut terus membengkak selama decade 60an dan seterusnya. Makin sempitnya luas andil mendorong makin banyaknya tanaman yang gagal. Tahun 1974 diambil kebijakan yang keliru yaitu perpanjangan kontrak tumpangsari dari 2 menjadi 5 tahun. Kebijakan ini mensahkan upaya pesanggem untuk menggagalkan pembuatan tanaman, agar mereka dapat menanam tanaman pangan lebih lama ditempat yang sama. Hal ini karena persediaan lahan tanaman semakin terbatas dibanding dengan jumlah penduduk yang berminat menjadi pekerja tanaman.

Fenomena kedua yaitu intensifikasi pemungutan kayu dibidang tebangan, terus meningkat. Hal ini mendorong perhutani untuk mengangkut sebanyak mungkin kayu yang ditebang, baik kayu pertukangan atau kayu bakar. Kehutanan merasa bahwa tindakanya benar sesuai dengan tujuan perusahaan yaitu mencari keuntungan uang sebanyak mungkin bagi negara oleh karena itu sortimen kayu pertukangan maupun kayu bakar sehingga masyarakat sekitar hutan tidak kebagian apa-apa dari tebangan sepanjang decade 50an masyarakat masih bisa mengambil sisa-sisa kayu tak bernomor dari bidang tebangan, yang mampu dimanfaatkan untuk memperoleh bahan bangunan, alat-alat pertanian dan perkakas rumah tangga, apalagi kayu bakar. Intensifikasi pada awal perum perhutani pada masyarakat tidak memperoleh apa-apa. Proses serupa terjadi pada pencurian kayu pertukangan yang terus bertambah namun tidak ada antisipasi oleh pengelola dengan kebijakan baik dan benar. Pencurian kayu hanya diikuti dengan pengangkatan polisi hutan yang semakin banyak tetapi selalu tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah, pencurian disebabkan oleh semakin banyaknya penduduk sekitar hutan  yang menganggur, tetapi penyelesaiannya dengan menjaga hutan agar btidak dicuri dengan demikian anak dan istrinya tetap kelaparan, solusi tersebut tidak berhsil dengan baik. Terjadi kong kalikong dengan pencuri dan petugas lapangan yang juga memerlukan tambahan pendapatan karena gaji yang kecil. Serta kecemburuan karena tidak meratanya pendapatan antar pejabat perum perhutani. Pendapatan ADM jauh lebih tinggi daripada asper.

Kong kalikong dapat terjadi di sebuah pasar kecamatan bekas kawedanan yang dikelilingi hutan jati produktif, komandan pencuri harus setor uang kepada pejabat. Untuk waktu dan tariff yang berbeda. Misalnya rebo pon dengan mandor kamis legi dengan mantri, selasa pahing unuk asper. Komandan pencuri mengatakan jumlah pohon yang diambil missal 300 pohon sehingga setoran untuk mandor 300 X Rp100,00 = Rp. 30.000,00 untuk mantri 300 X Rp 200 =Rp 60.000,00, jumlah pohon yang dilaporkan untuk asper sebesar karena wilayah kerjanya meliputi 4kematren misalnya 1000 X Rp 250= Rp 250.000, 00. Permaslahan social ekonomi masyarakat dengan pemecahan yang tidak tepat justru menimbulkan persoala yang semakin banyak, diantara pejabat perum perhutani ada yang bertahan jujur atau menerima tetapi dalam rambu – rambu yang wajar. Pemecahan tersebut menimbulakan konflik horizontal antara perum perhutani dengan masyarakat serta vertical dengan antara pejabat sendiri. Konflik vertical menyulut masalah baru menyangkut kenaikan pangkat dan jabatan yang tidak adil masalah tersebut tidak pernah lepas dari suap ataupun KKN. Banyak terjadi kenaikan pangkat atau jabatan bukan bukan karena prestasi atau apa, sedangkan yang jujur susah naik pangkat atau jabatan karena tidak punya uang.

Konflik vertical dan horizontal di hutan jati di jawa menyebabkan turunnya profesionalisme pengelolaan hutan sehingga produktifitas kerja menurun. Tetapi dilain pihak direksi perum perhutani, dilain pihak direksi perum perhutani berlomba-lomba menyetor keuntungn lebih besar kepada pemerintah daripada direksi sebelumnya. Cara ini ditempuh dengan melanggar etikas yaitu tidak memperhatikan asas kelestarian hasil atau tidak sesuai etat. Perhitungan etat overcutting. Konflik vertical dan horizontal makin meningkat dengan korban dari perhutani maupun masyarakat. Korban dari perhutani dianggap pahlawan tanpa tanda jasa sedangkan masyrakat dianggap penghianat.

Selama bertahun-tahun konflik horizontal terjadi tidak seimbang karena perhutani dilengkapi senjta api, pejabat juga mendapat latihan khusus yaitu di watu kosek di jawa timur, batujajar jawatengah dan lido untuk jawa barat. Jatuhnya pemerintahan Suharto 1997 menyebabkan pemerintah kehilangan kekuatan control masyrakat, sehingga kekuatan masyrakat jauh diatas perhutani, masyrakat melukakn balas dendam dengan penjarahan kayu jati tanpa menghiraukan perhutani maupun pemerintah termasuk TNI dan POLRI. Hutan jati yang dicuri semakin hancur karena penjarahan tersebut. Menyisakan hutan di jawa yang rusak seperti ketika ditinggal VOC tahun 1798.

Ringkasan bagian 35. Konflik Sosial dan Penjarahan.

Simon, Hasanu. 2004. Aspek Sosio-Teknis Pengelolaan Hutan Jati di Jawa. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.


0 Tanggapan ke “KONFLIK SOSIAL DAN PENJARAHAN HUTAN JATI DI JAWA”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


 

Juli 2010
S S R K J S M
« Agu   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Peta Pengunjung

RSS Berita Kompas


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.